Akan tetapi dalam UU Desa, pengaturan Pemerintahan Desa menjadi 42 pasal yang menggabungkan pengaturan tentang pemilihan Kepala Desa, pemberhentian Kepala Desa, BPD, dan Musyawarah Desa dalam satu bab, yaitu Bab V Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa; Menimbang. Desa. Panitia Pemilihan Kepala Desa , Mengingat : 1. 12. Indonesia, Kabupaten Bandung Barat. (5) Panitia. PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAJENE, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa perihal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di kabupaten, maka perlu menetapkan Peraturan DaerahABSTRAK: bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan dan. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik. 72, BN. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia,. Abstrak. Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa 10 Sep 2021 13:58:43 603 Kali airmerah. 51. Pemilihan kepala Desa 3. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa serentak. 9. Peraturan Bupati (PERBUP) NO. kebijakan pemilihan kepala desa 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa PERMENDAGRI No. Proses pemilihan Kepala Desa dilakukan melalui pemilihan umum yang diadakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah. Tugas, Wewenang, Hak dan Larangan Kepala Desa 7. 21. kebijakan pemilihan kepala desa; b. E. kepala desa, perangkat desa, anggota BPP, pegawaj negeri sipil, dan. Verifikasi Administrasi adalah. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 Tentang. Glosarium. Pasal 2. Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa. E. E. 35 Tahun 2007, UU No. Beri. 2022. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017. 2021. 21. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 21 Tahun 2019 Tata Cara Pemilihan Kuwu MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Prayungan NomorABSTRAK: a. Bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian seiring dengan perkembangan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 2017/NO. 2021. bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokeol kesehatan untuk mencegah aktifitas yang menimbulkan penyebaran/penularan corona virus disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat; b. 17. ABSTRAK: a. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;pemilihan Kepala Desa serentak, Bupati menunjuk Penjabat Kepala Desa. 3. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, cukup memberikan kekuatan akan adanya otonomi desa dan kemandirian desa dalam menentukan. Penjabat Kepala Desa 10. 2019/NO. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang. 13. Demikian pula PP No. Panitia Pemilihan Kepala Desa ditingkat Desa. 10. ABSTRAK: Menimbang : a. persiapan; b. bebas; d. Catatan: Ketentuan jumlah keanggotaan dan susunan panitia Pilkades tidak diatur secara rinci dalam Permendagri. 2. CATATAN: Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22, Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Daerah. 13. 14. ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Baanyumas Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Banyumas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa; bahwa. Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Mengenai fungsi, misalnya, diatur dalam Pasal 209 UU No. Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik. (6) Ketentuan mengenai tugas panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d dan huruf e pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada Desa yang diatur dengan peraturan bupati. ABSTRAK: bahwa dengan telah dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak gelombang kedua, dipandang perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 41 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, perlu. Bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian seiring dengan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah. Pemilihan Kepala Desa. Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Peraturan Perundang-undangan. 32 tahun 2014. Ketentuan mengenai. Pelaksanaan pemilihan. Pemilihan Kepala Desa secara umum berjalan dengan baik, namun terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki guna penyempurnaan pelaksanan Pemilihan Kepala Desa periode berikutnya, beberapa yang harus diperbaiki adalah:. 11. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 261. 14. Login; Tema. DISINI. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019. Peraturan Daerah (PERDA) NO. (3) Pemilihan Kepala Desa bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun. Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Sumber Anggaran dan Peruntukan, Pemberian Bantuan Keuangan, Mekanisme Pencairan dan Penyaluran. Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221); 11. 112. bahwa pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa yang demokratis merupakan bentuk perwujudan kedaulatan. (2) Sebelum ditetapkan Kepala Desa Antar Waktu hasil Musyawarah Desa Pilkades Antar. mekanisme pengaduan dan penyelesaian 8. Jenis. Dalam peraturan ini diautr mengenai Pemilihan kepala desa,persiapan pemilihan kepala desa pembiayaan ,pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa,ketentuan peralihan ,ketentuan penutup. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah. Di dalam RUU salah satu kewenangan Kepala Desa adalah. Pengertian Kepala Desa Menurut Undang- Undang no. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019. 6, LD. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal . 2021. 1. Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa 5. Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan. bahwa dalam rangka mengatur pemilihan, pengangkatan dan. Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah. baca juga : Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa . Hukuman Disiplin, pemberhentian sementara dan Pemberhentian. Fraksi Partai Gerindra mengusulkan fungsi tambahan antara lain membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, dan. 47 tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Pemerintah. 14. Undang-Undang Nomor 39 Tahu n. Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa. Konten tersebut mengulas. 23, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 911. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor. baca juga : Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa. Lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pemilu, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan; c. Dalam pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa antarwaktu perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang dapat menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang dapat. BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS, JENIS, RUANG LINGKUP, WAKTU PELAKSANAAN DAN SUMBER ANGGARAN BAB III PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK BAB IV PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VI KETENTUAN PENUTUP. Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. desa. Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur. T. DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. ABSTRAK: penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa telah diatur dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 57 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang, namun dalam rangka menampung perkembangan tuntutan dan kebutuhan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, maka perlu diganti. 1. 1. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untukPeraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala DesaABSTRAK: bahwa untuk mendukung pelaksanaan tertib administrasi dalam rangka kelancaran proses dan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa se-Kabupaten Majene, maka perlu disusun pedoman pemilihan kepala desa. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peratu ran Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. 15. dpr setujui revisi uu desa: masa jabatan kades 9 tahun, dana desa bertambah rp 2 miliar: 03 juli. U. (4) Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan bergelombang sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, dengan interval waktu 2(dua) tahun. Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan,. Mengingat : 1. CATATAN: Peraturan Bupati (PERBUP). menerima tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah; d. UU No. Bawaslu. Nomor. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015. DESA -. 2023/NO. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015. ABSTRAK: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Peraturan Bupati Pohuwato No. Pembentukan Panitia Pilkades oleh BPD terdapat pada Pasal 45 Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan. ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa;13. bahwa Peraturan Bupati Blitar Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan. Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak ABSTRAK: Melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, perlu menetapkan Kebijakan Pelaksanaan. NOMOR 112 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan. Pemilihan-Kepala Desa . Beranda. memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan. Pada tanggal 14 Januari 2023, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia yang memiliki Desa yakni Surat Mendagri Nomor 100. Pemiihan Kepala Desa secara bergelombang dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah kabupaten, kemampuan keuangan daerah, dan/atau. TENTANG. Hajatan 5 tahun sekali ini akan di selenggarakan serentak di wiliyah. E. (2) Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 9 (sembilan) orang, yang terdiri dari Perangkat Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat. serta peraturan dan. 428 kali: operasional pemerintahan desa 3% (tiga persen) dari dana desa: 14 maret 2023 | 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala DesaMenteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 2 Agustus 2017 menandatangani Permendagri 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Guna mendapatkan Kepala Desa yang mampu. PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA . Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan. 82 Tahun 2015 tentang. Hajatan 5 tahun sekali ini akan di selenggarakan serentak di wiliyah Indonesia, tidak seperti dahulu setiap desa melakukan pemilihan kepala desa yang berbeda tapi kali ini akan dilakukan sara bersama yang menjadikan setiap desa akan ramai akan demokrasi yang. Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kendal Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal. PEMILIHAN KEPALA DESA Pasal 2 (1) BPD memberitahukan kepada kepala desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan. Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa. Pasal 42 berbunyi: (1) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu. Ketentuan Penutup. 12· TAHUN 2019 PROVINS! JAWA TENGAH BUPATITEGAL Pemilihan Kepala Desa. 14. 28, BD. Adapun beberapa ketentuan pilkades sebagaimana diatur. Tanggal Pengundangan. (4) Jadual dan tahapan pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Bupati. ABSTRAK: bahwa dalam rangka melaksanakan amanat ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 31 Ayat (2) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tentang Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 49 Ayat (1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan. memilih kepala desa sebagai wujud demokrasi di desa, yang mana kepala desa dipilih secara langsung oleh segenap warga. 00 wib menghadiri undangan Sosialisasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala. 1 Tahun 2015. Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat mandiri dan tidak memihak. ABSTRAK: Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara Nomor: 128/PUU-XIII/2015, terkait uji materi Pasal 33 huruf g, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik. Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu merupakan Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun. 11. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. ABSTRAK: Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara Nomor. Dokumen Peraturan : Permendagri No. 12. Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa, Tim Pengendali, Panitia Pemilihan, Tahapan Pelaksanaan, Biaya Pemilihan Kepala Desa, Mekanisme Pengaduan dan Penanganan Konflik, serta Ketentuan Peralihan. 3. penetapan. 803 kali Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015. Kop Surat Panitia Pemilihan 1. 2019/No. 69 Tahun 1958; UU No. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah15. 9. PEMILIHAN KEPALA DESA. Prasarana Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 pada Masa Pandemi Virus Corona -19. ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22, Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati Garut Nomor 117 Tahun. Dalam konteks Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali kebenarannya, serta ditambah dengan pemilih baru. Undang -Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang -Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953.